DKI Diminta Pertahankan Aset Tanah Warga Meruya Selatan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta mempertahankan aset tanah di Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat, yang akan dieksekusi oleh PT Portanigra.
Kasus sengketa tanah ini sudah delapan tahun berjalan
Ketua Tim Kerja Masyarakat Kelurahan Meruya Selatan, Sukayat mengatakan, langkah hukum konkret perlu dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap kasus ini, karena menyangkut nasib 21 ribu jiwa yang akan kehilangan hak kepemilikan lahannya.
“Pemerintah harus melakukan langkah hukum konkret terkait nasib sebanyak 5.621 kepala keluarga (KK) atau 21 ribu jiwa yang akan kehilangan hak kepemilikan lahannya. Kasus sengketa tanah ini sudah delapan tahun berjalan,” kata Sukayat, Kamis (12/11).
Satpol PP Dituntut Selalu Siap Tegakkan PerdaSukayat menambahkan, pihaknya bersama warga juga telah mendatangi DPRD DKI Jakarta pada Senin (9/11) guna menyampaikan aspirasi serupa.
“Warga diterima Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Petra Lumbun. Inti pertemuan bahwa dewan juga akan berusaha keras untuk tetap membantu warga mempertahankan hak atas tanah dan bangunannya dari ancaman eksekusi,” ujar Sukayat..